"Pelaku diringkus saat akan berangkat kerja di Tugu Duren tepatnya di jalan Mentok-Pangkalpinang, Sabtu (4/7) pukul 00.10 WIB," jelas Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Bangka Barat Bripka Harun Perdamian kepada wartawan, Kamis (16/7/2020)
Menurut Harun, tersangka merupakan oknum karyawan BUMN, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga adalah target operasi (TO) polisi.
Tim Hanoman yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Umar Dani melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan M.H Muhidin, Kampung Ulu, Kelurahan Tanjung Muntok, Kabang Bangka Barat. Polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,35 gram. Barang haram tersebut disimpan di plastik, sedangkan yang siap edar ada 14 plastik klip kecil," tegasnya.
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu polisi masih memburu pemasok Narkotik jenis sabu-sabu terhadap oknum karyawan PT Timah Tbk tersebut
Pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (3/7), bahwa di rumah pelaku diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Lalu, pada hari Sabtu (4/7) petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ini juga merupakan target operasi (TO) selama 2 tahun dan sudah lama kami intai," kata Kanit Idik.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 buah kaca pirek, 10 buah sekop sabu, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kompor sabu, 2 buah jepitan press plastik, 1 buah dompet dan uang sebesar Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, pelaku dipastikan kehilangan pekerjaannya.
Komentar
Posting Komentar