Langsung ke konten utama

Oknum Karyawan BUMN di Bangka Nyambi Jual Sabu Diringkus Polisi

Oknum karyawan PT Timah Tbk diringkus Satuan Narkoba Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tony (39) warga Kecamatan Muntok, Bangka Barat, diringkus karena menjadi penjual sabu.

"Pelaku diringkus saat akan berangkat kerja di Tugu Duren tepatnya di jalan Mentok-Pangkalpinang, Sabtu (4/7) pukul 00.10 WIB," jelas Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Bangka Barat Bripka Harun Perdamian kepada wartawan, Kamis (16/7/2020)

Menurut Harun, tersangka merupakan oknum karyawan BUMN, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga adalah target operasi (TO) polisi.

Tim Hanoman yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Umar Dani melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan M.H Muhidin, Kampung Ulu, Kelurahan Tanjung Muntok, Kabang Bangka Barat. Polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,35 gram. Barang haram tersebut disimpan di plastik, sedangkan yang siap edar ada 14 plastik klip kecil," tegasnya.

Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu polisi masih memburu pemasok Narkotik jenis sabu-sabu terhadap oknum karyawan PT Timah Tbk tersebut

Pelaku berhasil diringkus berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (3/7), bahwa di rumah pelaku diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Lalu, pada hari Sabtu (4/7) petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku ini juga merupakan target operasi (TO) selama 2 tahun dan sudah lama kami intai," kata Kanit Idik.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 2 buah kaca pirek, 10 buah sekop sabu, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kompor sabu, 2 buah jepitan press plastik, 1 buah dompet dan uang sebesar Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, pelaku dipastikan kehilangan pekerjaannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...