Walkot Banda Aceh Tunggu Kebijakan Baru Pemerintah Pusat Soal New Normal
Masa berlaku Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebab virus Corona telah berakhir. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah masih menunggu kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.
“Perwal tersebut berakhir 31 Mei. Mengenai kondisi saat ini, kita masih menunggu kebijakan baru dari pusat. Akan ada aturan-aturan baru yang terbungkus dalam new normal ini ke depannya,” kata Aminullah dalam keterangan kepada detikcom, Senin (1/6/2020).Meski Perwal sudah berakhir, Aminullah meminta warga tetap menggunakan masker serta mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona. Dia mengimbau masyarakat untuk waspada.
“Kita menghadapi penyakit yang luar biasa. Semua resah tapi tidak boleh menyerah. Terus mawas diri dan jalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Aminullah, pemerintah pusat belum mengizinkan Kota Banda Aceh menerapkan ‘new normal’. Hal itu disebabkan adanya penambahan satu kasus positif COVID-19 di Kota Gemilang pada Kamis (28/5) kemarin.
Pasien berinisial IK tersebut sudah menjalani pemeriksaan swab kembali dengan hasil negatif. Dia masih menunggu pemeriksaan swab sekali lagi untuk dapat dinyatakan sembuh atau tidak.”Semoga hasilnya baik, dan Banda Aceh kembali nihil kasus positif. Agar nantinya Banda Aceh ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau,” ujar Aminullah.
Pemerintah Pusat mengizinkan 14 daerah untuk menerapkan ‘new normal’. Daerah tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
Seperti diketahui, Perwal tentang penggunaan masker di Banda Aceh berlaku sejak Sabtu 16 Mei lalu. Perwal nomor 24 itu mewajibkan semua orang yang berada di Banda Aceh mengenakan masker.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time
Komentar
Posting Komentar