Soal Ekstasi Lucinta Luna Bersumpah Demi Allah Bilang Didesak untuk Mengakui
Carilahmas.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang anggota polisi yang menangkap Lucinta Luna untuk menjadi saksi.
Keempat anggota polisi tersebut satu persatu menceritakan kronologi penangkapan Lucinta Luna.
Kala itu menurut mereka telah ditemukan 7 butir riklona di tas Lucinta Luna dan dua butir ekstasi di tempat sampah.
1. Lucinta Luna Bersumpah
Mendengar keterangan saksi, Lucinta Luna membenarkan soal kepemilikan riklona. Namun pemain film Bridzilla ini membantah soal kepemilikan ekstasi. Bahkan untuk meyakinkan Majelis Hakim, Lucinta Luna sampai bersumpah dengan menyebut nama Allah.
“Demi Allah yang mulia ekstasi itu bukan milik saya,” kata Lucinta Luna.
Setelah itu, Majelis Hakim kemudian mencecar saksi soal penemuan ekstasi secara mendetail. Berdasar keterangan salah satu saksi bernama Kanisius, Lucinta Luna memang pada saat penangkapan menolak mengakui ekstasi yang ditemukan di tempat sampah adalah miliknya.
2. Akhirnya Mengakui
Namun pada saat BAP tambahan, Lucinta Luna akhirnya mengakui ekstasi yang ditemukan di tempat sampah adalah miliknya.
Mendengar itu, Lucinta Luna tak terima. Ia berdalih telah mendapat paksaan dari pihak kepolisian untuk mengakui kepemilikan dua butir ekstasi tersebut.
“Saya didesak, saya dipaksa untuk mengakui bahwa ekstasi itu milik saya, katanya biar cepat. Kata penyidik kalau kamu kooperatif akan saya bantu dan saat itu saya belum ditemani pengacara,” ujar Lucinta Luna.
3. Tidak Dipaksa
Menanggapi ucapan Lucinta Luna, saksi bernama Ilham kemudian mengatakan bahwa saat BAP lanjutan, Lucinta Luna sama sekali tidak mendapat paksaan dan tekanan. “Tidak (dipaksa) yang mulia,” ujar Ilham.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona.
Dalam sidang pembacaaan dakwaan, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 Ayat (3) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media
Komentar
Posting Komentar