Langsung ke konten utama

Perpres 54|2020 Direvisi, Biaya Penanganan Covid-19 Jadi Rp 677,2 Triliun

PERPRES 54|2020 DIREVISI
PERPRES 54|2020 DIREVISI

Perpres 54|2020 Direvisi, Biaya Penanganan Covid-19 Jadi Rp 677,2 Triliun

Jakarta, carilahmas.com –  Perpres 54|2020 Direvisi Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Revisi Perpres tersebut salah satunya juga akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengambilan keputusan untuk penetapan program PEN dan revisi Perpres 54/2020 mengenai postur APBN dilakukan melalui proses konsultasi, baik di lingkungan pemerintah melalui rapat kabinet, dengan berbagai lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta melalui konsultasi dengan DPR-RI.

“Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang di dalam revisi Perpres 54/2020 diidentifikasikan sebesar Rp 677,20 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (3/6/2020).

Sri Mulyani merinci, total biaya Rp 677,20 triliun tersebut terdiri dari bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan Covid-19, insentif untuk tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan gugus tugas Covid-19, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Kedua untuk program perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial untuk Jabodetabek dan non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk bantuan sembako serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang totalnya sebesar Rp 203,9 triliun.

“Yang ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun,” terang Sri Mulyani.

Keempat, untuk insentif bagi dunia usaha agar mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya dengan total Rp 120,61 triliun.

“Kemudian untuk bidang pembiayaan dan korporasi, termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara, penalangan untuk kredit modal kerja darurat bagi non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja untuk industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun, termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, ini sebesar Rp 44,57 triliun. Ini masuk kategori pembiayaann korporasi, baik BUMN, korporasi padat karya, dan untuk non padat karya. Dan yang terakhir dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp 97,11 triliun, sehingga total penanganan Covid-19 sebesar Rp 677,2 triliun,” terang Sri Mulyani.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...