Perpanjangan SIM Bisa Online Begini Caranya
JAKARTA, Caarilahmas.com – Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat Covid-19 mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin. Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020. Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian ‘Daftar Satpas Online’ di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi. Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. 1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on timeShare on Social Media
Komentar
Posting Komentar