Langsung ke konten utama

Perjalanan dengan Maskapai, Masyarakat Harus Bawa Hasil Tes PCR

Masyarakat Harus Bawa Hasil Tes PCR
Masyarakat Harus Bawa Hasil Tes PCR

Perjalanan dengan Maskapai, Masyarakat Harus Bawa Hasil Tes PCR

Jakarta, carilahmas.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan penerbangan di dalam negeri dengan membawa hasil tes PCR atau rapid test. Hal tersebut kata Doni sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR test tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni Monardo saat konferensi pers melalui video konferensi seusai ratas, Kamis (4/6/2020).

Sedangkan bagi masyarakat yang mau bepergian ke luar negeri atau datang dari luar negeri, menurut Doni Monardo, dokumen yang wajib ditunjukkan adalah hasil PCR test sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan.

“Khusus untuk penerbangan luar negeri, ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor 313,” ujar Doni Monardo.Tak hanya itu, masyarakat ataupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari luar negeri juga wajib menggunakan hasil tes PCR.

“Saran dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden, semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test,” terang Doni Monardo.Lebih lanjut, sambung Doni Monardo, untu kPMI dan kelompok masyarakat serta warga Indonesia lainnya yang kembali dari luar negeri juga disiapkan tempat karantina yakni di Wisma Karantina Pademangan.

“Bagi PMI dan kelompok masyarakat serta warga Indonesia lainnya yang kembali dari luar negeri itu tetap disiapkan tempat di Wisma Karantina Pademangan,” ungkap Doni Monardo.Selanjutnya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan mandiri dari luar negeri juga disiapkan hotel di beberapa tempat. Para tenaga atau karyawan hotel tersebut telah mendapat pelatihan dari tim kementerian kesehatan yang dibantu unsur TNI dan Polri di bidang kesehatan. Sehingga diharapkan kenyamanan bagi mereka yang telah tiba di Tanah Air bisa terjamin.

“Kemudian biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab bagi masyarakat yang menghendaki untuk memilih lokasi di hotel. Termasuk juga biaya untuk PCR test-nya ditanggung oleh mereka yang meminta,” jelas Doni Monardo.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...