Langsung ke konten utama

Mahfud MD: Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi

Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi
Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi

Mahfud MD: Pilkada Tidak Boleh Ditunda Lagi

Yogyakarta, Carilahmas.com – Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa Pilkada serentak tidak boleh ditunda lagi karena pemerintahan harus berjalan normal.

Usai rapat koordinasi dengan Pemda DI Yogyakarta (DIY) di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Senin (15/6/2020) Mahfud mengatakan, pemerintah harus berjalan normal baik pusat sampai ke daerah, karena pandemi virus corona atau Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

“Memasuki cara normal yang baru, maka Pilkada tetap akan digelar 9 Desember mendatang secara serentak agar pemerintahan berjalan normal dan tidak dipimpin penjabat sementara,” katanya.

Mahfud juga memaparkan, tiga wilayah di DIY, yakni Bantul, Sleman dan Gunungkidul, siap melaksanakan Pilkada Serentak. “Arahan dari Gubernur DIY tadi, dan laporan KPU, Danrem, Kapolda secara praktis dan prinsip siap melakukan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan rapat dengan Gubernur DIY ini membahas kesiapan Pilkada di tiga kabupaten di DIY. Rapat juga dihadiri oleh pimpinan KPU DIY dan Bawaslu.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan wilayahnya siap melaksanakan Pilkada. Secara keseluruhan, ada tiga kabupaten yang menggelar pilkada yaitu Bantul, Sleman, Gunungkidul.

“Sudah disampaikan Pilkada dilaksanakan 9 Desember. Kita siap melaksanakan itu, perencana pelaksana sudah dilaksanakan mulai hari ini 15 Juni,” kata Sri Sultan.

RUU Haluan Ideologi Pancasila

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa dalam rangkaian kunjungan kerjanya, juga melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan pondok pesantren di DIY, untuk menggali aspirasi sejumlah tokoh, tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Mahfud MD mengatakan tidak ada ruang hukum untuk menguubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan tidak setuju jika TAP MPRS nomor 20 tidak masuk ke dalam RUU HIP, serta tidak setuju jika Pancasila dikurangi menjadi trisila atau ekasila.

“Baru saja saya menyampaikan sikap pemerintah pada para ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan pimpinan Pondok Pesantren di DIY. Saya kira tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, kecuali mengawal agar janji dan komitmen itu dipegang oleh pemerintah dan DPR,” kata Mahfud MD.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, Berita Terkini, Geprek Bensu Milik Ruben get on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...