Langsung ke konten utama

Kemenag Akan Gelar Raker Bareng Komisi VIII DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji

DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji,
DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji

Kemenag Akan Gelar Raker Bareng Komisi VIII DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji

Jakarta – carilahmas.com

Kementerian Agama (Kemenag) menunda penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Atas keputusan ini, Kemenag langsung menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI terkait keputusan yang diambil.

Awalnya, Menag Fachrul Razi mengatakan sebelum memutuskan untuk membatalkan ibadah haji, Kemenag sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah otoritas keagamaan. Salah satunya adalah MUI.

“Kementerian agama juga telah melakukan konsultasi kepada otoritas keagamaan di majelis ulama Indonesia (MUI) untuk mendapat pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji di masa pandemi,” kata Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan secara live di YouTube Kemenag, Selasa (2/6/2020).

DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji
DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji

Selain ke otoritas keagamaan, Kemenag juga berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI. Adapun tentang keputusan Kemenag hari ini terkait pembatalan, Fachrul mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait langkah yang diambilnya.

“Setelah itu Kementerian Agama juga sudah melakukan konsultasi dengan mitra kami komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja, maupun komunikasi informal secara langsung. Kami juga akan menggelar rapat kerja dengan komisi VIII setelah acara pagi ini,” ungkapnya.

DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji
DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji

Seperti diberitakan, Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Pelanggaran Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...