Kemenag Akan Gelar Raker Bareng Komisi VIII DPR Bahas Pembatalan Ibadah Haji
Kementerian Agama (Kemenag) menunda penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. Atas keputusan ini, Kemenag langsung menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI terkait keputusan yang diambil.
Awalnya, Menag Fachrul Razi mengatakan sebelum memutuskan untuk membatalkan ibadah haji, Kemenag sudah melakukan konsultasi dengan sejumlah otoritas keagamaan. Salah satunya adalah MUI.
“Kementerian agama juga telah melakukan konsultasi kepada otoritas keagamaan di majelis ulama Indonesia (MUI) untuk mendapat pandangan keagamaan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji di masa pandemi,” kata Fachrul saat konferensi pers yang disiarkan secara live di YouTube Kemenag, Selasa (2/6/2020).
Selain ke otoritas keagamaan, Kemenag juga berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI. Adapun tentang keputusan Kemenag hari ini terkait pembatalan, Fachrul mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait langkah yang diambilnya.
“Setelah itu Kementerian Agama juga sudah melakukan konsultasi dengan mitra kami komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja, maupun komunikasi informal secara langsung. Kami juga akan menggelar rapat kerja dengan komisi VIII setelah acara pagi ini,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kemenag memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Pelanggaran Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time
Komentar
Posting Komentar