Geprek Bensu Milik Ruben Onsu Harus Ganti Nama,
Carilahmas.com – Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Mei 2020, usaha Geprek Bensu milik artis Ruben Onsu harus mengganti nama. Pihak MA yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr Abdullah, SH., MS membenarkan hal tersebut.
“Ya karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kumham untuk mencoret itu. Jadi kalo emang nama usahanya pun sudah dinyatakan diperintahkan dicoret ya mesti ganti nama,” ujar Abdullah ketika ditemui di kantornya, Jumat, (12/6).
Tetapi kapan Ruben harus mengubah nama merk dagangnya, Kumham belum memutuskan. Hanya saja, setelah MA menetapkan putusan bahwa Geprek Bensu harus ganti nama, merk itu sudah tidak bisa dipergunakan lagi.
“Kan kita harus yakin bahwa usahanya tetap jalan walaupun beda merk. Kan ayam geprek. Kalo misalnya dicoret kan bisa diganti ayam gemes gitu, hahaha. Ayam Gemes Ruben itu lebih paten namanya daripada geprek,” jawab Abdullah dengan canda.
1. Alasan MA Menolak Banding Ruben
© instagram.com/geprekbensu
Abdullah juga menerangkan mengapa Mahkamah Agung menolak banding yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu. Menurut MA, putusan dari Pengadilan Niaga sudah benar.
“Kalau mengabulkan sih pertimbangannya panjang. Tapi kalau menolak pertimbangannya pendek. Karena apa. Putusan Pengadilan Niaga ini sudah benar. Sehingga nggak perlu lagi diadili kembali. Putusannya sudah benar,” terangnya.
2. Amar Putusan
Ia juga menjabarkan amar putusan dari MA untuk kasus Ruben Onsu dengan Benny Sujono, pemilik merk I Am Geprek Bensu. Selengkapnya sebagai berikut.
“Pertimbangannya pengadilan niaga itu, putusan pengadilan niaga itu menyatakan dalam konvensi, gugatan asal (cek)itu dalam esepsi menyatakan esepsi tergugat satu tidak dapat diterima, ya toh. Dalam pokok perkara menolak penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya. Ini pengadilan niaga Jakarta yang dinyatakan udah bener oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
“Kemudian dalam rekonvensi, artinya tergugat yang digugat Ruben tuh menggugat balik. Dalam rekonvensi, satu mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut. Dua, menyatakan bahwa penggugat rekonveksi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merk I Am Geprek Bensu Sedap Bener, nomor pendaftran IDM 000643531 KELAS 43 tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
Pemilik ayam geprek Benny Sujono. Ketiga, menyatakan permohonan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu satu Geprek Bensu plus lukisan, dua ayam Geprek Bensu plus logo, ketiga Geprek Bensu plus logo, Geprek Bensu plus logo, kemudian kelima Bensu, enam Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek I AM Geprek Bensu Sedep Bener, milik PT Ayam Geprek Benny sujono, disingkat ayam Geprek Bensu,” lanjutnya.
“Inkasu penggugat rekonvensi nomor pendaftaran idm000643531 kelas 43 tanggal penerimaan tanggal 3 mei 2017, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Empat, menyatakan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu satu, merek Geprek Bensu plus logo, dua Ayam Geprek Bensu plus logo, tiga Geprek Bensu plus logo,
empat Geprek Bensu plus logo, lima Bensu, enam Geprek Bensu Real by Ruben Onsu adalah merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonvensi yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu satu Geprek Bensu plus lukisan, dua Ayam Geprek Bensu plus logo, tiga Geprek Bensu plus logo,
empat Geprek Bensu plus logo, lima Bensu, enam Geprek Bensu Real by Ruben Onsu, jadi menyatakan batal demi hukum dengan segala akibatnya pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu. Enam, memerintahkan Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jendral Hak Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, turut tergugat rekonvensi,
untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia, daftar merek dengan segala akibat hukumnya yang sebagai berikut. Geprek bensu plus lukisan, I AM Geprek Bensu plus logo, tiga, Geprek Bensu plus logo, empat geprek bensu plus logo, lima bensu, enam Geprek Bensu Real by Ruben Onsu, menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya, karena menyerupai,” lanjutnya.
3. Saran Untuk Ruben
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, Berita Terkini, Geprek Bensu Milik Ruben get on time
Komentar
Posting Komentar