Langsung ke konten utama

Dukung Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah, Kemdikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT di Tengah Pandemi

Dukung Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah
Dukung Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah

Dukung Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah, Kemdikbud Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT di Tengah Pandemi

Jakarta, Carilahmas.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud, Prof Nizam, menanggapi berbagai pernyataan warganet di media sosial (medsos) terkait isu kenaikan UKT.

“Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” kata Nizam di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, kata Nizam, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati empat
 opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

“Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN,” kata Nizam.

Dikatakan, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, lanjut Nizam, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah, diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Nizam mengatakan, tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa atau tiga kali lebih banyak dari tahun lalu.

“Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa,” kata Nizam.

Nizam mengatakan, Kemdikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu.

“Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama,” ujar Nizam.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...