Langsung ke konten utama

Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Penumpang Maskapai

Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat Penumpang Maskapai

Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat
Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat

Tangerang, Carilahmas.com – PT Angkasa Pura II, selaku operator Bandara Soekarno Hatta (Soetta), mulai melonggarkan persyaratan dan aturan penerbangan bagi penumpang pesawat setelah dicabutnya ketentuan larangan mudik.

Hal tersebut diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang dalam keterangan pers-nya, Rabu (10/6/2020).

“Untuk saat ini kita tinggal menyisakan dua check point dari sebelumnya empat check point bagi penumpang pesawat. Dua check point itu sekarang hanya akan memverifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau tes rapid. Apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran 7 tahun 2020 pada 8 Juni 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ungkap Febri Toga.

Ditambahkannya, petugas di Bandara tidak akan melakukan pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah. 

“Untuk keberangkatan kita tidak akan melakukan meminta SIKM, namun kalau yang datang dari luar Jakarta maka kita masih periksa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jabodetabek yang memberlakukannya karena di daerah tersebut masih mensyaratkan dokumen SIKM,” tambahnya.

Penumpang dari Luar Negeri Wajib Bawa Dokument Bebas Covid-19

Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat
Bandara Soekarno-Hatta Longgarkan Syarat

Aturan berbeda diterapkan bagi penumpang yang baru tiba dan mendarat di Bandara Soetta. Lantaran penumpang dari luar negeri, baik WNI ataupun warga asing, harus membawa bukti sehat dan dokumen bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah asal tujuan penumpang.

“Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka harus tetap membawa dokumen bebas Covid-19 dan hasil tes PCR atau surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau otoritas kesehatan di negara tersebut. Bila tidak kami akan tes PCR di sini dan langsung kita karantina,” tandasnya.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...