Aktor Dwi Sasono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Aktor Dwi Sasono alias DS, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka ini untuk mengajukan rehab atau pengajuan assessment,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Dikatakan Yusri, surat permohonan sudah diterima penyidik dan dikoordinasikan kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
“Surat pengajuan sudah kita terima, itu hak dari tersangka. Tapi kita masih menunggu hasil dari BNNK Jakarta Selatan. Kalau memang disetujui untuk assessment, tentu kita lakukan assessment terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu saja satu atau dua hari ini hasilnya,” ungkapnya.
Yusri menyampaikan,
tim dari BNNK nanti akan meneliti dan menilai apakah tersangka DS harus direhabilitasi atau tidak.
“Kuasa hukum sudah mengajukan surat permohonan untuk dilakukan assessment, tapi ini bukan kewenangan kita. Tim dari BNNK yang akan meneliti ke sini apakah yang bersangkutan pantas direhabilitasi atau tidak sebagai pengguna. Kalau pantas kita akan ikuti. Tetapi sementara masih diperiksa dan dilakukan penahanan,” katanya.
Diketahui, aktor Dwi Sasono alias DS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kediamannya, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020) lalu.
Pada saat penangkapan, penyidik menyita satu bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15,6 gram
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time
Komentar
Posting Komentar