Langsung ke konten utama

8 Juni, 50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja di Kantor

50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja
50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja carilahmas.com

8 Juni, 50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja di Kantor

DKI Mulai Bekerja di Kantor

Jakarta, carilahmas.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan aktivitas di kantor pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun, yang masuk kantor hanya 50 persen dari ASN pemprov DKI.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Kepala Perangkat Daerah atau Uni Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai ASN di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah (work from home) dan sehari bekerja di kantor dengan mempertimbangkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dan tempat kerja serta jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja,” kata Sekda DKI Saefullah dalam SE tersebut.

Waktu kerja di kantor

Waktu kerja di kantor, kata Saefullah, paling sedikit 7,5 jam kerja sehari sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang atau shifting. Untuk hari Senin sampai Jumat, shift pertama masuk kantor mulai Pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. Sementara shift kedua, masuk kantor 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB

“Untuk hari Jumat, yang shift pertama dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan yang shift kedua dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB. Waktu istirahatnya sama, yakni dari pukul 11.30 sampai dengan 13.00 WIB,” ujar Saefullah.

Sementara yang bekerja dari rumah berlaku bagi pegawai ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas pegawai, seperti pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes dan penyakit berat lainnya. Mereka yang bekerja dari rumah bekerja paling sedikit 7,5 lima jam kerja sehari dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang mengenakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.

Contohnya, aplikasi camera Timestamp

“Contohnya, aplikasi camera Timestamp, Notecam lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Bukti presensi foto dikirim dua kali sehari, yakni pada pagi hari Pukul 07.30 WIB dan sore Pukul 16.00 WIB. Mereka juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepad atas langsung serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Saefullah mengatakan dalam SE tersebut bahwa ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi pegawai ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19. Pegawai tersebut adalah pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah, Badang Penanggulangan Bencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten, dan kecamatan dan kelurahan.

“Surat Edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020,” pungkas dia.50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...