8 Juni, 50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja di Kantor
DKI Mulai Bekerja di Kantor
Jakarta, carilahmas.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan aktivitas di kantor pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun, yang masuk kantor hanya 50 persen dari ASN pemprov DKI.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
“Kepala Perangkat Daerah atau Uni Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai ASN di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah (work from home) dan sehari bekerja di kantor dengan mempertimbangkan pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai, jarak tempat tinggal dan tempat kerja serta jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja,” kata Sekda DKI Saefullah dalam SE tersebut.
Waktu kerja di kantor
Waktu kerja di kantor, kata Saefullah, paling sedikit 7,5 jam kerja sehari sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan presensi berdasarkan jadwal masuk dan pulang atau shifting. Untuk hari Senin sampai Jumat, shift pertama masuk kantor mulai Pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. Sementara shift kedua, masuk kantor 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB
“Untuk hari Jumat, yang shift pertama dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan yang shift kedua dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB. Waktu istirahatnya sama, yakni dari pukul 11.30 sampai dengan 13.00 WIB,” ujar Saefullah.
Sementara yang bekerja dari rumah berlaku bagi pegawai ASN yang memiliki kondisi kesehatan atau faktor komordibitas pegawai, seperti pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes dan penyakit berat lainnya. Mereka yang bekerja dari rumah bekerja paling sedikit 7,5 lima jam kerja sehari dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang mengenakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya.
Contohnya, aplikasi camera Timestamp
“Contohnya, aplikasi camera Timestamp, Notecam lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah. Bukti presensi foto dikirim dua kali sehari, yakni pada pagi hari Pukul 07.30 WIB dan sore Pukul 16.00 WIB. Mereka juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepad atas langsung serta menginput kegiatan ke sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Saefullah mengatakan dalam SE tersebut bahwa ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi pegawai ASN yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid-19. Pegawai tersebut adalah pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah, Badang Penanggulangan Bencana, Dinas Kesehatan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal-PTSP, Dinas Dukcapil, Satpol PP, Sekretariat Kota/Kabupaten, dan kecamatan dan kelurahan.
“Surat Edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2020,” pungkas dia.50 Persen ASN Pemprov DKI Mulai Bekerja
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media
Komentar
Posting Komentar