Langsung ke konten utama

3 Pilar Jakbar Bahas SOP di Tempat Keramaian Jelang Penerapan New Normal

3 PILAR JAKBAR BAHAS SOP DI TEMPAT KERAMAIAN
3 PILAR JAKBAR BAHAS SOP DI TEMPAT KERAMAIAN

3 Pilar Jakbar Bahas SOP di Tempat Keramaian Jelang Penerapan New Normal

Jakarta -Carilahmas.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat dan Kodim Jakarta Barat melakukan pengkajian pengamanan jelang dibukanya tempat-tempat keramaian dalam penerapan new normal. Mal hingga terminal akan disiapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

“Jika nanti tempat keramaian ini mulai dibuka kembali setidaknya kita sudah menyiapkan SOP masing-masing objek berupa di tempat keramaian seperti mall dan terminal bus,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Pengkajian SOP Protokol kesehatan itu dibahas dalam forum group discussion (FGD) di Gedung Sitti Maryam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat siang tadi. Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi juga turut hadir.
“Jadi nanti di setiap tempat keramaian kita menyiapkan konsep protokol kesehatan,” ungkap Audie.

Audie menambahkan, SOP ini diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan di lapangan. Sehingga, para petugas sudah memahami tugas masing-masing ketika menangani suatu masalah di masa pandemi Corona (COVID-19) ini.

3 PILAR JAKBAR BAHAS SOP DI TEMPAT KERAMAIAN
3 PILAR JAKBAR BAHAS SOP DI TEMPAT KERAMAIAN

“Misalnya, jika seandainya ditemukan seseorang yang diindikasikan terpapar wabah virus COVID-19 para petugas atau pihak tempat keramaian ini mengerti bagaimana tindakan dan langkah awal dalam menangani hal tersebut,” tutur Audie.

Lebih lanjut, Audie mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan simulasi terlebih dahulu terkait penerapan new normal ini.Audie memastikan pihaknya akan diturunkan untuk melakukan pengamanan di lapangan saat penerapan new normal diberlakukan.

“Sudah pasti, semua tempat keramaian, mal, pusat perbelanjaan akan kita tempatkan personel TNI-Polri,” tandas Audie.

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...