Langsung ke konten utama

Sergap WN Pakistan Yaman, Polisi Sita Sabu 821 Kg di Serang

SERGAP WN PAKISTAN YAMAN, POLISI SITA SABU 821 KG DI SERANG
SERGAP WN PAKISTAN YAMAN, POLISI SITA SABU 821 KG DI SERANG

Sergap WN Pakistan-Yaman, Polisi Sita Sabu 821 Kg di Serang

Polisi Sita Sabu 821 Kg di Serang

Carilahmas.com Banten, Serang Polisi memperlihatkan barang bukti sabu Bareskrim Polri menyita barang bukti sabu seberat 821 kilogram di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Sabu disimpan di sebuah gudang di tengah pemukiman warga.

Pengungkapan sabu itu dilakukan satgas khusus Bareskrim setelah menangkap dua pelaku, inisial BA dan AS. Keduanya masing-masing warga negara (WN) Pakistan dan Yaman.

“Walaupun dalam situasi Covid yang membuat kita menjadi sulit di dalam melakukan kegiatan namun seluruh anggota bekerja maksimal sehingga bisa melakukan pengungkapan 821 kg sabu,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat (22/5), sekira pukul 18.30 WIB. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2019, dimulai dari hasil pemeriksaan kapal yang anggotanya positif narkoba.

Di Januari 2020, tim kemudian menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 228 kg. Dari situ didapati bahwa narkoba dari jaringan Timur Tengah (Timteng) dan Iran.

“Tim terus bergerak dan mendapat informasi kelompok Timteng atau Iran siap-siap melakukan transaksi sehingga dilakukan pengintaian. Kita mendapat target tinggal di Jakarta,” kata Listyo.

Baru tadi malam, tim berhasil menangkap kedua tersangka saat akan melakukan pemindahan sabu. “Tadi malam dua target sedang memindahkan sabu ke kotak yang sudah disiapkan, anggota melakukan penyergapan,” ujar Listyo.

SERGAP WN PAKISTAN YAMAN, POLISI SITA SABU 821 KG DI SERANG

click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get Gosib on time

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Bulan Ramadhan 2022 1443 Hijriah Gamber Gamber Terbru

Selamat Bulan Ramadhan 2022 ,  Pesan Gambar  dan Poster,Gambar HD, Gambar, Foto 2022 Unduh Gratis. itu adalah kenangan. Bulan ini, setiap Muslim mengirimkan  Selamat Ramadhan  di thun 2022 untuk keluarga dan orang-orang ter dakat dari kita atu orang yang di kenal

Nonton Live Streaming TV Online Indonesia

TranTV CNN Indonesoa CNBC TV Trans 7 Streaming RCTI TV Kompas Tv Tv One News Hope Channel TV Online Indonesia Nonton Siaran Langsung Live Streaming TransTV dan TV Online Indonesia lainnya seperti Trans7, CNN Indonesia TV, CNBC Indonesia Lancar No Buffering CNBC Indonesia Trans Tv CNN Indonesia Trans 7 RCTI TV Kompas TV TV One News (Indonesian) Live hope channel indonesia Net TV Indonesia Streaming click for follow us on Facebook  carilamas  always be updated, get berita terkini on time Share on Social Media Diduga Berselingkuh Ericko Lim Kehilangan Banyak Subscribers – Listy Chan Dipecat Jadi Brand Ambassador Masih Diliputi Bahagia Aurel Hermansyah Unggah Foto Detik-Detik Atta Halilintar Melamarnya Eewh! Pelayan Rumah Ungkap Dugaan Amber Heard BAB di Kasur dan Beri Bukti Foto yang Bikin Johnny Depp Berang Susan Bachtiar Kenang Saat Jadi Pasangan Andy Lau di Iklan 25 Tahun Lalu Barbie Kumalasari Selfie Bareng Anak Gadisnya yang Jarang Tereskpos, Dipuji Cantik oleh Net...

Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin COVID-19 di 2021

  Catat! Ini Kriteria Carilahmas.com :- Vaksinasi COVID-19   di Indonesia sudah mulai berlangsung sejak kemarin, Rabu (13/1/2021). Namun, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Salah satunya adalah kelompok usia di bawah 18 tahun. Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 ialah mereka yang termasuk kelompok usia 18-59 tahun, khususnya untuk vaksin buatan Sinovac. "Pada vaksin yang saat ini sedang diuji, tidak boleh untuk anak-anak karena belum ada penelitian pada anak-anak," ujar ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis. Selain itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang  yang tidak boleh divaksin COVID-19 . Di antaranya sebagai berikut. Kriteria Terkonfirmasi COVID-19 Ibu hamil dan menyusui Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas d...