Kondisi Kesehatan Roy Kiyoshi Memburuk Sejak Ditahan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Kondisi kesehatan paranormal Roy Kurniawan atau lebih dikenal Roy Kiyoshi menurun pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Pengacaranya, Henry Indraguna mengatakan, Roy mengalami depresi sehingga sulit tidur dan kemudian berlanjut dengan demam dan mual.
Vivick Tjangkung, kasat narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kondisi kesehatan Roy menurun dampak dari psikologis Roy yang terguncang usai ditangkap.
“Wajar karena dia shock, terpukul dan tidak menyangka ini terjadi. Kami berupaya secara psikologi memberikan hal-hal yang membuat dia tenang. Dia pun pelan-pelan menormalkan perasaan, mentalnya sehingga mau menerima keadaan yang dia hadapi. Jadi selama si Roy berada dalam penanganan kami di sini, kami melakukan sesuai prosedur,” kata Vivick di kantornya, Kamis (14/5).
1. Setujui Permintaan Keluarga dan Lawyer Roy Kiyoshi
Melihat kondisi Roy, pihak kepolisian pun mengabulkan permohonan keluarga yang diwakili kuasa hukumnya agar Roy direhabilitasi dengan syarat harus melakukan asesmen terlebih dahulu.
“Roy memang susah sekali tidur, bahkan tidak bisa tidur. Sehingga pada saat dari pihak keluarga melalui lawyer mengajukan permohonan rehabilitasi, kami pun menyetujui dan melakukan asesmen,” ucapnya.
2. DIbawa ke RSKO untuk Rehab
Roy Kiyoshi / Credit: KapanLagi – Akrom SukaryaHasil asesmen menyatakan Roy sudah ketergantungan dengan obat penenang yang dikonsumsinya dan diharuskan mendapatkan perawatan medis. Roy pun akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk menjalani rehabilitasi sambil menunggu hasil putusan hakim di pengadilan nanti.
“Kemudian dari hasil asesmen, kami berkoordinasi dengan dokter di RSKO untuk bisa menerima Roy melakukan perawatan medis di sana sambil menunggu proses hukum berjalan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Roy ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah itu, Roy ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika karena membeli obat penenang jenis diazepam secara daring. Roy pun dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun.
click for follow us on Facebook carilamas always be updated, get new Tutorial on time
Komentar
Posting Komentar